PEREKONOMIAN INDONESIA

Stimulus Diperlukan untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 06 November 2023 | 18:05 WIB
Stimulus Diperlukan untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen

Penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dengan latar belakang gedung bertingkat di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Prada/sgd/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berpandangan stimulus fiskal dalam bentuk PPN rumah DTP, bantuan pangan, hingga bantuan langsung tunai (BLT) diperlukan guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap di atas 5%.

Berdasarkan penghitungan pemerintah, perekonomian nasional tahun ini berpotensi hanya tumbuh sebesar 4,99% akibat ketidakpastian global. Dengan adanya pemberian stimulus, perekonomian pada tahun ini ditargetkan tumbuh 5,04%.

"Pada kuartal IV/2023 kami berharap pertumbuhan ekonomi bisa dijaga 5,01%, sehingga pada full year 2023 kita berharap perekonomian kita tetap terjaga di 5,04%. Kalau tidak diberi dukungan, pertumbuhan ekonomi bisa turun ke 4,99%," ujar Sri Mulyani, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Adapun pertumbuhan ekonomi sepanjang 2024 diperkirakan mencapai 5,24% berkat adanya stimulus fiskal. Bila tidak ada stimulus yang diberikan pada tahun depan, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan tertahan menjadi hanya sebesar 5,08%.

"Kita berharap bisa memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16% sehingga pertumbuhan full year tahun depan terjaga di 5,24%," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah akan memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah selama 14 bulan mulai November 2023 hingga Desember 2024. Fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100% atas penyerahan maksimal Rp2 miliar. Fasilitas ini berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024.

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Pada Juli 2024 hingga Desember 2024, fasilitas PPN rumah DTP yang diberikan turun menjadi hanya sebesar 50% atas penyerahan maksimal Rp2 miliar. Pemerintah mencatat total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian fasilitas PPN DTP pada akhir 2023 dan sepanjang 2024 mencapai Rp3,38 triliun.

Selain memberikan fasilitas PPN DTP, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan pangan dalam bentuk beras khusus pada Desember 2023. Bantuan beras diberikan sebanyak 10 kilogram per keluarga penerima manfaat (KPM) kepada 21,3 juta KPM. Anggaran yang dibutuhkan untuk tambahan bantuan pangan mencapai Rp2,67 triliun.

Selanjutnya, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) El Nino kepada 18,8 juta KPM. BLT yang diberikan senilai Rp200.000 per bulan untuk November dan Desember 2023. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk BLT ini mencapai Rp7,52 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak