ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Muhamad Wildan | Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB
Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belanja bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak dianggarkan sebagai belanja perlindungan sosial (perlinsos).

Dalam rapat sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bantuan pangan tersebut dikategorikan sebagai belanja untuk fungsi ekonomi.

“Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlinsos. Namun, ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan," ujar Sri Mulyani, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Pada 2023, Bapanas memiliki anggaran senilai Rp10,11 triliun. Adapun dalam anggaran tersebut terdapat pembayaran atas penyaluran bantuan pangan beras oleh Perum Bulog senilai Rp9,77 triliun.

Sebelum anggaran terkait dengan bantuan pangan tersebut dicairkan kepada Bapanas dan diteruskan ke Perum Bulog, permohonan pencairan anggaran akan diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada 2024, anggaran Bapanas tercatat turun menjadi senilai Rp6,71 triliun. Meski demikian, kebijakan penyaluran bantuan beras sebanyak 10 kilogram kepada 22 juta KPM pada Januari hingga Juni 2024 bakal membutuhkan anggaran senilai Rp17,4 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Untuk diketahui, MK memutuskan untuk menghadirkan Sri Mulyani bersama 3 menteri lainnya, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Menurut MK, kehadiran keempat menteri tersebut diperlukan karena baik capres Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo sama-sama mendalilkan penyalahgunaan bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.

MK memutuskan untuk menghadirkan menteri karena presiden selaku kepala negara tidak mungkin dihadirkan dalam persidangan. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan, akan kita hadirkan di persidangan ini. Presiden selaku simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder maka kita memanggil para pembantunya [menteri]," ujar Arief. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak