APBN 2022

Sri Mulyani: Pertimbangkan Perubahan Iklim dalam Membahas APBN

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Juni 2021 | 12:00 WIB
Sri Mulyani: Pertimbangkan Perubahan Iklim dalam Membahas APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada suatu rapat di DPR beberapa waktu lalu.  Sri Mulyani mengatakan ke depan eksekutif dan legislatif perlu mempertimbangkan faktor perubahan iklim dalam membahas APBN. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ke depan eksekutif dan legislatif perlu mempertimbangkan faktor perubahan iklim dalam membahas APBN.

Dalam membahas asumsi makro APBN, Sri Mulyani mengatakan seharusnya pemerintah bersama DPR RI tidak hanya membahas lifting minyak dan lifting gas saja mengingat saat ini terdapat sumber energi lain di luar migas.

Pada level internasional, kesadaran terhadap bahaya perubahan iklim juga terus berkembang sehingga Indonesia pun perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

"Sebaiknya kami dan DPR mulai mempertimbangkan tren dari climate change awareness dalam asumsi makro kita hari ini dan ke depan," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (31/5/2021).

Menurut Sri Mulyani, asumsi makro APBN perlu dilengkapi dengan memasukkan potensi dari berbagai komoditas serta mengombinasikan sumber energi terbarukan dan tidak terbarukan.

Menkeu mengatakan saat ini sudah banyak negara-negara yang mengimplementasikan regulasi pada bidang keuangan untuk memberikan disinsentif terhadap produksi energi tidak terbarukan.

Baca Juga:
Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

Sri Mulyani mengatakan Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi energi terbarukan yang melimpah juga perlu mempertimbangkan instrumen pada bidang keuangan negara tersebut.

Tak hanya pemerintah, banyak investor yang juga meminta perusahaan mengurangi investasi pada sektor migas. "Beberapa perusahaan seperti Exxon mendapatkan investor yang sangat aktif meminta mereka untuk mulai menurunkan investasi pada sektor migas," ujar Sri Mulyani.

Pada sisi lain, tren lifting minyak dan gas juga cenderung mengalami penurunan. Hal ini menunjukkan kualitas sumur migas Indonesia sudah makin tua dan investasi pada sektor migas juga sudah makin tidak menarik. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juni 2021 | 08:55 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Perkembangan tingkat kepedulian cuaca di dunia terus berkembang. Melihat situasi tersebut, Indonesia juga harus mengikuti perkembangan tersebut dengan mulai mengurangi penggunaan energi tidak terbarukan dengan menggangi energi terbarukan. Hal tersebut sangat berpeluang bagi Indonesia dengan ketersediaan energi terbarukan yang melimpah.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:00 WIB RAPBN 2025

DPR: Defisit APBN Transisi Perlu Ditekan Serendah Mungkin

Jumat, 14 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi