EDUKASI PAJAK

Solusi Salah Setor Pajak, DJP Jelaskan Lagi Soal Ketentuan e-Pbk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2022 | 17:00 WIB
Solusi Salah Setor Pajak, DJP Jelaskan Lagi Soal Ketentuan e-Pbk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengakomodasi proses perbaikan kesalahan pada setoran pajak melalui pemindahbukuan (Pbk).

Penyuluh dari KPP Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA Satu) Agus Saptomo mengatakan wajib pajak tidak perlu khawatir saat terjadi kekeliruan pengisian data ketika menyetorkan pajak. Terlebih, proses pemindahbukuan juga sudah bisa dilakukan secara online.

“Ada beberapa hal yang bisa diselesaikan dengan Pbk, di antaranya, kesalahan NPWP, masa pajak, nilai setoran, kode setoran, dan seterusnya, yang bisa diselesaikan dengan Pbk,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sementara itu, Penyuluh dari KPP PMA Satu Tomi Hadi Lestiyono menjelaskan Pbk merupakan sarana wajib pajak untuk memindahkan pembukuan penerimaan pajak ke penerimaan pajak yang sesuai.

“Salah setor pajak, duitnya tidak hilang,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Tomi, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur Pbk secara elektronik melalui laman resmi DJP. Untuk melakukan pemindahbukuan, wajib pajak harus mengaktifkan fitur e-Pbk terlebih dahulu di DJP Online.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Terdapat tiga tahapan yang bisa dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki NPWP atau NIK yang sudah aktif menjadi NPWP. Pertama, aktifkan akun pada laman www.pajak.go.id. Kedua, tekan Aktivasi Fitur pada menu Profil; dan mencentang menu e-Pbk.

Dengan melakukan tiga langkah tersebut, wajib pajak bisa langsung mengakses menu e-Pbk pada bagian menu utama atau dashboard akun yang dimiliki. Selain itu, wajib pajak dapat memantau proses permohonannya lewat tracking online yang tersedia.

“Sebelumnya, proses Pbk ini manual. Namun sekarang tidak perlu lagi ke kantor pajak, [Pbk] bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, dan tidak terbatas,” tutur Agus. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak