PELAYANAN PAJAK

Simak, Ada Pengumuman Terbaru Soal Layanan Kring Pajak DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Juni 2021 | 20:56 WIB
Simak, Ada Pengumuman Terbaru Soal Layanan Kring Pajak DJP

Informasi yang diunggah DJP melalui Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews –Ditjen Pajak (DJP) kembali meniadakan layanan telepon Kring Pajak hingga Selasa (29/6/2021).

Melalui unggahan di Twitter @kring_pajak, contact center DJP tersebut menyatakan layanan telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara dialihkan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, untuk sementara waktu, 25, 28, dan 29 Juni 2021, Kring Pajak hanya dapat dihubungi melalui saluran digital,” tulis DJP dalam unggahannya di Twitter, Jumat (25/5/2021).

Baca Juga:
Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Ada beberapa saluran digital yang bisa dimanfaatkan wajib pajak antara lain live chat pada laman http://pajak.go.id, email [email protected] dan [email protected], atau Twitter @kring_pajak.

Adapun saluran digital tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak pada jam kerja, yakni pukul 08.00—16.00 WIB. Otoritas pajak memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dengan adanya kondisi tersebut.

“Mohon maaf atas ketidaknyamannya dan terima kasih atas pengertiannya,” imbuh otoritas.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, saluran telepon Kring Pajak menyediakan beragam layanan informasi. Syaratnya, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP, layanan yang didapat hanya terbatas.

Dengan memasukkan NPWP, layanan informasi yang bisa didapat adalah pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.

Ketiga, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kelima, informasi dan aplikasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini