UU CIPTA KERJA

Siapkan Insentif Pajak, Pemerintah Bakal Atur Kriteria UMK Tertentu

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Januari 2021 | 13:48 WIB
Siapkan Insentif Pajak, Pemerintah Bakal Atur Kriteria UMK Tertentu

Ilustrasi. Perajin memproduksi gitar di Desa Meunasah Mesjid, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (8/1/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menggodok aturan turunan dalam pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya mengatur terkait dengan kriteria usaha mikro dan kecil yang bisa mendapatkan fasilitas pajak.

Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diunggah melalui uu-ciptakerja.go.id.

"UMK tertentu dapat diberi insentif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh," bunyi Pasal 105 ayat (2) RPP terbaru tersebut, dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi pelaku UMK untuk dapat dikategorikan sebagai UMK tertentu dan berhak mendapatkan fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam pada Pasal 105 ayat (2) RPP tersebut.

Pertama, UMK baru mulai berproduksi atau beroperasi. Kedua, UMK harus memiliki omzet paling besar senilai Rp2 miliar per tahun. Ketiga, UMK harus berusaha pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, transportasi, perhotelan, atau rumah makan.

Keempat, UMK harus mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. Adapun insentif pajak kepada UMK tertentu ini akan diberikan pemerintah sesuai dengan basis data tunggal UMKM yang akan dibangun oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.

Baca Juga:
Jokowi Bentuk Satgas Untuk Berantas Judi Online, Begini Perinciannya

Untuk diketahui, pada RPP Koperasi dan UMKM turunan UU No. 11/2020 yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id per 28 November 2020, ketentuan fasilitas PPh yang sejenis tertuang dalam Pasal 77 ayat (3).

Kala itu, pemerintah menjanjikan pemberian insentif PPh Final bagi usaha mikro tertentu dengan tarif sebesar 0%. Meski demikian, rancangan beleid tersebut tidak memerinci apa yang dimaksud dengan usaha mikro tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi