KEBIJAKAN PAJAK

Sektor Keuangan Global Dibahas di G-20, Termasuk Soal Perpajakan

Dian Kurniati | Rabu, 19 Juli 2023 | 12:00 WIB
Sektor Keuangan Global Dibahas di G-20, Termasuk Soal Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut perhelatan G-20 di Indonesia telah ditutup dengan membahas mengenai sektor keuangan global, mencakup arsitektur keuangan internasional, perpajakan internasional, hingga inklusi keuangan.

Terkait dengan perpajakan internasional, Sri Mulyani mengatakan negara-negara G-20 berkomitmen untuk terus memerangi praktik-praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).

"Kami mencari solusi bersama agar terhindar dari erosi perpajakan di masing-masing negara," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sri Mulyani menuturkan pembahasan solusi 2 pilar OECD terkait dengan upaya memerangi BEPS saat ini masih berlangsung.

Pilar 1: Unified Approach diperlukan untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Yurisdiksi pasar nantinya mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1.

Perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1 tersebut ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE)

Sementara itu, Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) bertujuan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global sebesar 15%.

Apabila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax dapat dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Selain perpajakan internasional, Sri Mulyani menyebut pertemuan G-20 juga membahas arsitektur keuangan global. Dalam forum ini, negara-negara anggota berkomitmen menyiapkan institusi-institusi keuangan dunia dalam merespons krisis.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

"Seperti bagaimana bank-bank pembangunan multilateral bisa bekerja sama dalam membantu negara-negara yang berpotensi menghadapi krisis baik karena pandemi maupun karena krisis keuangan," ujarnya.

Sri Mulyani menilai kolaborasi yang erat diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan di sektor keuangan global. Oleh karena itu, kerja sama internasional terus diperkuat sembari menjaga peranan dan kepentingan Indonesia di level dunia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak