KABUPATEN BANDUNG

Segera Manfaatkan! Program Pemutihan Pajak Berlaku Hingga Juni 2022

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 April 2022 | 10:00 WIB
Segera Manfaatkan! Program Pemutihan Pajak Berlaku Hingga Juni 2022

Ilustrasi.

SOREANG, DDTCNews – Pemkab Bandung menyebut insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) akan berlaku untuk wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 1994 hingga 2021.

Kepala Bidang Pajak II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Adid Nasrulloh mengatakan program pemutihan pajak atas PBB tersebut berlaku mulai dari 1 April 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

"Sanksi denda PBB sejak 1994 hingga 2021 dihapuskan apabila dibayar dalam periode 1 April hingga 30 Juni 2022," katanya seperti dilansir ayobandung.com, Minggu (10/4/2022)

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Adid menilai insentif tersebut menunjukkan kepedulian pemkab bagi warga yang terdampak Covid-19 selama 2 tahun terakhir. Menurutnya, pemulihan ekonomi masyarakat saat ini masih memerlukan dukungan dari pemerintah.

"Bupati menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian warga. Geliat perekonomian masyarakat ini bisa terlaksana dengan berbagai stimulan, salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah," tuturnya.

Adid menjelaskan pembayaran PBB bisa dilakukan melalui bank BJB yang ada di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung. Selain itu, pemkab juga akan memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program tersebut.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

"Jadi harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB, sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak dapat diterima petugas dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank BJB," ujarnya.

Adid menambahkan Bapenda juga akan mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerumunan wajib pajak di kantor Bapenda. Rencananya, pemda akan menyediakan beberapa mobil layanan pajak yang terkoneksi dengan bank BJB di depan kantor Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak