FILIPINA

RUU Pajak Pendapatan Pasif Disetujui, Filipina Bakal Makin Kompetitif

Dian Kurniati | Jumat, 09 Desember 2022 | 09:30 WIB
RUU Pajak Pendapatan Pasif Disetujui, Filipina Bakal Makin Kompetitif

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Benjamin Diokno optimistis implementasi RUU DPR 4339 Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan akan mendatangkan banyak manfaat bagi perekonomian negara.

Diokno menyebut RUU Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan bertujuan memperbaiki sistem perpajakan sekaligus memperdalam pasar modal dan keuangan. Selain itu, RUU ini bakal menambah penerimaan pajak senilai PHP25 miliar atau sekitar Rp7 triliun per tahun.

"Ini akan membuat sistem perpajakan kita lebih kompetitif secara regional dan tarifnya sebanding dengan negara tetangga kita di Asia Tenggara," katanya, dikutip pada Jumat (9/12/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Diokno menuturkan RUU Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan baru-baru ini telah mendapatkan persetujuan DPR. Dia berharap proses pengambilan keputusan di tingkat senat berjalan mulus sehingga dapat segera diimplementasikan.

Dia menjelaskan RUU Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan merupakan paket keempat program reformasi pajak komprehensif. RUU ini akan menyederhanakan struktur pajak untuk pendapatan pasif, layanan keuangan, dan transaksi di Filipina.

Berdasarkan RUU yang disetujui DPR, jumlah tarif pajak atas penghasilan pasif dan perantara keuangan akan dikurangi dari 83 menjadi 58. Kemudian, RUU mengenakan pajak final sebesar 20% atas pendapatan bunga yang diperoleh dari deposito dan dana perwalian.

Baca Juga:
Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Ada pula penyelarasan tarif pajak atas bunga, royalti, dividen, dan keuntungan modal menjadi sebesar 15%. Sementara itu, untuk jenis penghasilan kecuali dividen, saham ekuitas, dan laba bersih anak perusahaan akan dikenakan pajak 5%.

Pada dana pensiun, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan bakal dikenakan pajak yang seragam sebesar 2% dari premi.

Kemudian, saham perusahaan domestik yang terdaftar dan diperdagangkan di bursa efek luar negeri, akan dikenakan pajak transaksi saham yang lebih rendah daripada pajak keuntungan modal sebesar 15% sehingga mendorong perusahaan berekspansi.

Baca Juga:
Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Di sisi lain, RUU bakal menghapus beberapa pengecualian dan perlakuan pajak preferensial untuk memperluas basis pajak.

Diokno menyebut reformasi diperlukan untuk memperkuat administrasi perpajakan. Harapannya, langkah tersebut dapat mengerek penerimaan secara berkelanjutan.

"Ini akan membuat Filipina memenuhi standar pajak internasional," ujarnya seperti dilansir philstar.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini