KABUPATEN KUDUS

Realisasi Pajak Kudus Sudah Tembus Rp75 M, Tapping Box Diperbanyak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 Juli 2022 | 12:30 WIB
Realisasi Pajak Kudus Sudah Tembus Rp75 M, Tapping Box Diperbanyak

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Realisasi pajak daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sepanjang Januari hingga 18 Juli 2022 mencapai Rp75,73 miliar. Angka tersebut mewakili 52,36% dari target penerimaan pajak senilai Rp144,62 miliar.

Famny Dwi Arfana, Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus mengakui target penerimaan tahun ini memang mengalami kenaikan. Kendati demikian, dia mengaku optimis bisa mencapai target tersebut.

"Tahun kemarin targetnya Rp139,48 miliar dan itu terpenuhi, kami yakin tahun ini juga bisa," kata Famny, dikutip Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Terlebih, lanjut Famny, Pemerintah Kabupaten Kudus mulai memperluas pemasangan alat pembayaran terintegrasi (tapping box) pada sejumlah tempat usaha di Kota Kretek ini. Famny menambahkan ada 60 tempat usaha baru yang kini tengah dalam proses pemasangan tapping box.

Famny menjelaskan pada 2020 pemkab telah memasang sebanyak 50 tapping box di sejumlah hotel dan restoran besar. Alat tersebut digunakan untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara daring sehingga dapat mencocokan jumlah pajak yang disetor dengan pemasukan yang diperoleh pelaku usaha.

“Kami fokuskan ke restoran-restoran maupun tempat usaha yang berpotensi menambah pendapatan pajak daerah di Kabupaten Kudus,” pungkasnya.

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Dilansir isknews.com, target penerimaan pajak Pemerintah Kabupaten Kudus dipatok senilai Rp144,62 miliar dari 10 pos penerimaan. Adapun untuk pajak hotel ditarget Rp2,86 miliar, pajak restoran Rp9,7 miliar, pajak hiburan Rp385,04 juta, dan pajak reklame Rp3,3 miliar.

Sementara itu, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditarget sejumlah Rp38,34 miliar, pajak bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) Rp34,25 miliar, pajak parkir Rp632,6 juta, pajak penerangan jalan Rp51,78 miliar, pajak air tanah Rp3,32 miliar, dan pajak sarang burung walet Rp7,84 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan ke Pemerintah Baru

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

BERITA PILIHAN