KEBIJAKAN EKONOMI

Rasio Utang Pemerintah Tembus 41% dari PDB, Ini Kata Hipmi

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Mei 2021 | 13:01 WIB
Rasio Utang Pemerintah Tembus 41% dari PDB, Ini Kata Hipmi

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Rasio utang pemerintah per Maret 2021 yang mencapai 41,64% dari PDB atau sebesar Rp6.445,07 triliun dinilai masih akan terus meningkat ke depannya apabila utang ternyata tidak digunakan pemerintah dengan baik.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani mengatakan untuk saat ini rasio utang yang mencapai 41,64% tersebut masih bisa manageable. Namun, situasi bisa memburuk jika utang ternyata tidak digunakan sesuai dengan arahan presiden.

Apalagi, lanjutnya, beberapa indikator seperti tax ratio dan debt service ratio menunjukkan pemerintah perlu mengelola risiko makrofiskal dengan lebih baik lagi. "Tax ratio menunjukkan tren masih negatif. Per Desember 2020, angkanya hanya 7,9% dari PDB," katanya, dikutip Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Debt service ratio juga cenderung meningkat tetapi utang-utang tersebut masih belum memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas ekspor.

Ajib mengatakan pemerintah perlu menggunakan dengan berfokus pada 2 hal. Pertama, pemerintah perlu menggunakan dana yang tersedia untuk mendorong peningkatan kualitas SDM agar SDM memiliki produktivitas yang lebih baik dan berdaya saing.

Kedua, utang perlu digunakan untuk mendukung transformasi ekonomi melalui peningkatan nilai tambah, hilirisasi, dan peningkatan produksi barang-barang ekspor serta substitusi impor.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Untuk diketahui, per Maret 2021 pemerintah telah merealisasikan pembiayaan utang hingga sebesar Rp328,46 triliun, tumbuh 329,47% bila dibandingkan dengan realisasi pembiayaan utang per Maret 2020 yang masih sebesar Rp76,48 triliun.

Perlu dicatat, pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya berdampak terhadap perekonomian Indonesia pada Maret 2020. Perppu 1/2020 yang diundangkan menjadi UU 2/2020 juga belum diundangkan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC