KEBIJAKAN PAJAK

Rapat dengan DPD, Sri Mulyani Singgung Wacana Kenaikan Tarif PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Juni 2024 | 18:30 WIB
Rapat dengan DPD, Sri Mulyani Singgung Wacana Kenaikan Tarif PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komite IV DPD di Ruang GBHN, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah berikutnya untuk memutuskan apakah tarif PPN tetap akan dinaikkan dari 11% menjadi 12% atau tidak pada tahun depan.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 11% lalu menjadi 12% telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Bila penahapan tersebut hendak ditunda, pemerintah berikutnya dapat mengambil langkah tersebut.

"Kami tentu serahkan kepada pemerintahan baru, undang-undangnya memang waktu itu membagi menjadi 2 tahap kenaikan," katanya dalam rapat bersama DPD, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Sri Mulyani menuturkan pemerintah dapat memahami pandangan para pelaku usaha dan masyarakat terkait dengan kenaikan tarif PPN tahun depan.

Namun, penerimaan negara masih perlu ditingkatkan mengingat pemerintah telah menggelontorkan belanja negara dengan nilai yang besar pada masa pandemi Covid-19.

"Dalam hal ini kami memahami kondisi dari perusahaan dan tentu nanti akan ditetapkan. Di satu sisi keinginan untuk menjaga perekonomian kita, pertumbuhan dan momentumnya tetap bisa dijaga. Pada sisi lain, tentu ada kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara," tuturnya.

Baca Juga:
Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Sebagai informasi, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi sebesar 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Namun, pemerintah memiliki ruang untuk mengubah tarif menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui peraturan pemerintah (PP).

Sebelum menerbitkan tarif PPN, pemerintah perlu membahas perubahan tarif bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini