KABUPATEN BANDUNG

Program Pemutihan Pajak Kembali Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 November 2021 | 09:30 WIB
Program Pemutihan Pajak Kembali Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

SOREANG, DDTCNews - Pemkab Bandung, Jawa Barat memperpanjang kebijakan insentif pajak daerah berupa penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak sampai dengan pertengahan Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Erwan Kusumah mengatakan kebijakan insentif pajak daerah tersebut diatur melalui Perbup No .44/2021. Dengan beleid tersebut, pemkab memberikan insentif pemutihan sanksi administrasi pada banyak jenis pajak.

"Sekalipun di Kabupaten Bandung mengalami tren positif penurunan kasus Covid-19 dan masih PPKM level 3, mudah-mudahan dengan adanya insentif penghapusan denda pajak ini, geliat ekonomi masyarakat bisa meningkat lagi," katanya, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Erwan menerangkan insentif pemutihan pajak PBB-P2 berlaku untuk tahun pajak 1994 hingga 2020. Pemutihan juga berlaku untuk beberapa jenis pungutan lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah.

Awalnya, pemutihan pajak tersebut berlaku mulai masa pajak Januari 2020 sampai dengan Juni 2021. Meski demikian, insentif tersebut kemudian diperpanjang hingga Juli 2021. Dalam perkembangannya, pemutihan kembali diperpanjang hingga 14 Desember 2021.

"Penghapusan denda tersebut dapat diterima dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan," ujarnya.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Erwan menambahkan wajib pajak daerah diharuskan membuat surat pernyataan yang isinya kesediaan membayar seluruh tunggakan pokok pajak saat denda administrasi dihapuskan.

Wajib pajak bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang perpanjangan insentif pajak daerah dengan datang langsung ke kantor Bapenda atau melalui saluran telepon dan layanan online via email.

"Wajib pajak harus melampirkan SPPT PBB–P2, melampirkan KTP atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp10.000," tuturnya seperti dilansir balebandung.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak