PP 12/2023

Presiden Terbitkan PP Soal Perizinan Usaha dan Fasilitas Fiskal di IKN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:10 WIB
Presiden Terbitkan PP Soal Perizinan Usaha dan Fasilitas Fiskal di IKN

Tampilan depan salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2023 yang mengatur tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pemerintah menjelaskan PP tersebut ditetapkan sebagai upaya dalam mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Terlebih, IKN ini ditetapkan sebagai skala prioritas tinggi dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

“PP ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN,” demikian penggalan Pasal 2 ayat (1) PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi

Untuk mempercepat pembangunan di IKN, otorita IKN menetapkan daerah mitra berdasarkan kriteria, rencana detail tata ruang IKN, dan rencana induk IKN.

Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN yang bekerja sama dengan otorita IKN. Penetapan daerah mitra diputuskan oleh kepala otorita IKN.

Selanjutnya, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN atau kegiatan usaha di daerah mitra diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.

Baca Juga:
Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Kegiatan usaha yang diberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal di daerah mitra akan diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala otorita.

Kemudian, pemberian fasilitas fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di daerah mitra dikoordinasikan oleh otorita IKN dengan pemerintah daerah di daerah mitra.

Sementara itu, pemberian fasilitas fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dikoordinasikan oleh otorita IKN dengan pemerintah pusat.

Sebagai informasi, lingkup pengaturan PP 12/2023 ini meliputi perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan, dan evaluasi. PP yang ditandatangani presiden dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno ini berlaku mulai 6 Maret 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Juni 2024 | 19:15 WIB KEM-PPKF 2025

Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

Senin, 03 Juni 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi

Senin, 03 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Senin, 03 Juni 2024 | 17:45 WIB PP 24/2024

Peraturan Baru, Pemerintah Tetapkan KEK Tanjung Sauh

Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Senin, 03 Juni 2024 | 17:22 WIB PERSPEKTIF

Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 17:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500