SEWINDU DDTCNEWS
SELEBRITAS

PPS Sisa 8 Hari, Andy F Noya: Jadikan Ini Titik Balik Kepatuhan Pajak

Dian Kurniati
Rabu, 22 Juni 2022 | 17.00 WIB
PPS Sisa 8 Hari, Andy F Noya: Jadikan Ini Titik Balik Kepatuhan Pajak

Andy F Noya dalam unggahan Kanwil DJP Banten di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Presenter Andy F. Noya mengajak wajib pajak agar mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang digelar Ditjen Pajak (DJP).

Andy mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Dia kemudian meminta wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir 8 hari lagi.

"Kepada semua wajib pajak, yuk kita manfaatkan sisa waktu yang ada untuk mencatatkan harta benda kita secara sukarela yang selama ini mungkin belum sempat kita lakukan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakdjpbanten, dikutip pada Rabu (22/6/2022).

Andy mengatakan pemerintah mengadakan PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan benar. Melalui program tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat menjadi lebih baik.

Penyelenggaraan PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Dalam keterangan video yang diunggah, terdapat informasi Andy telah mengikuti PPS. Dia pun menyarankan wajib pajak lainnya melakukan langkah serupa untuk mendukung terciptanya sistem pajak yang lebih baik.

"Jadikan program pengungkapan sukarela sebagai sebuah titik balik untuk meningkatkan kepatuhan menuju sistem perpajakan Indonesia yang belum baik," ujarnya.

Andy menambahkan DJP telah menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk wajib pajak yang memerlukan bantuan mengenai PPS. Saluran komunikasi tersebut di antaranya melalui telepon, aplikasi berbagi pesan, email, media sosial, atau live chat pada situs DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.