PMK 146/2022

PMK Baru! BUMN Penerima PMN Wajib Bikin Laporan Realisasi

Muhamad Wildan | Rabu, 02 November 2022 | 17:30 WIB
PMK Baru! BUMN Penerima PMN Wajib Bikin Laporan Realisasi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan bakal mewajibkan badan usaha milik negara (BUMN) yang menerima penyertaan modal negara (PMN) untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan PMN dan menyusun kontrak kinerja.

Kewajiban penyusunan laporan realisasi penggunaan PMN tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/2022 yang diundangkan pada 27 Oktober 2022. PMK ini baru berlaku mulai 1 Januari 2023.

"Laporan ... disampaikan secara triwulanan kepada menteri [keuangan] c.q. dirjen [kekayaan negara] sampai dengan dinyatakan selesai oleh dirjen," bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 146/2022, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Merujuk pada Lampiran PMK 146/2022, BUMN bakal diwajibkan untuk melaporkan nilai PMN yang dialokasikan pada setiap proyek serta menjelaskan progres penggunaan dana, kendala dari proyek yang didanai PMN, dan rencana tindak lanjut atas kendala-kendala yang ada.

Apabila BUMN menerima PMN sebanyak lebih dari sekali maka laporan realisasi PMN harus dibuat secara terpisah untuk masing-masing PMN kecuali jika PMN tersebut digunakan untuk proyek yang sama.

Sebelum pencairan PMN, pimpinan BUMN juga diminta untuk dapat menyusun dan menandatangani kontrak kinerja manajemen yang memuat indikator kinerja utama atau KPI.

Baca Juga:
Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

KPI yang disusun harus bersifat spesifik, bisa diukur dengan jelas, disepakati oleh pemilik KPU dan atasannya, realistis, memiliki batas waktu, dan harus terus disempurnakan (SMART-C).

KPI pada kontrak kinerja manajemen harus memuat target capaian output dan outcome dari PMB yang diterima. Contoh target capaian output seperti realisasi fisik, realisasi kegiatan, dan realisasi dana. Sementara itu, target outcome adalah manfaat dari realisasi fisik dan kegiatan.

Bila BUMN hendak melakukan perubahan atas KPI atas penggunaan PMN, perubahan KPI tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini