PMK 65/2022

PKP Mobil Bekas Perlu Perhatikan Pasal 9 Ayat (5) dan (6) UU PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 12 April 2022 | 17:00 WIB
PKP Mobil Bekas Perlu Perhatikan Pasal 9 Ayat (5) dan (6) UU PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu berpedoman pada Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN bila dalam suatu masa pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan penyerahan BKP/JKP yang pajak masukannya dapat dikreditkan.

Seperti diatur pada Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2022, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas tak dapat dikreditkan. Namun, pajak masukan untuk penyerahan BKP/JKP selain kendaraan bermotor bekas tetap dapat dikreditkan.

"... penentuan pajak masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PMK 65/2022, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Merujuk pada Pasal 9 ayat (5) UU PPN, bila penyerahan yang pajak masukannya dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan bisa diketahui secara pasti oleh PKP berdasarkan pembukuan yang diselenggarakan, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN dapat dikreditkan.

Selanjutnya, apabila pajak masukan yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN tidak dapat diketahui secara pasti maka pajak masukan dapat dikreditkan dihitung menggunakan pedoman pajak masukan.

Sebagaimana dicontohkan pada lampiran PMK 65/2022, PT B merupakan PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan juga jasa perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa kendaraan bekas, PT B wajib memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% sesuai dengan PMK 65/2022.

Sementara itu, penyerahan JKP berupa jasa perbaikan dan perawatan kendaraan bermotor ialah JKP yang terutang sesuai dengan ketentuan umum dan tarif PPN sebesar 11%.

Pajak masukan yang terkait dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 65/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?