ADMINISTRASI PAJAK

PKP Bisa Minta Nomor Seri Faktur Pajak 2024 Mulai Bulan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Desember 2023 | 12:00 WIB
PKP Bisa Minta Nomor Seri Faktur Pajak 2024 Mulai Bulan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan pengusaha kena pajak (PKP) saat ini sudah bisa meminta nomor seri faktur pajak untuk tahun pajak 2024.

Pernyataan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Kring Pajak menjelaskan bahwa nomor seri faktur pajak (NSFP) tahun pajak 2024 sudah bisa diminta terhitung sejak bulan ini.

"Untuk permintaan NSFP 2024 sudah bisa dimintakan pada bulan Desember 2023. Silakan bisa mengajukan permintaan NSFP melalui e-Nofa," cuit Kring pajak melalui akun X @kring_pajak, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Sementara itu, NSFP tahun pajak 2023 yang masih tersisa tidak perlu dikembalikan kepada kantor pelayanan pajak (KPP). PKP cukup menghapus NSFP yang tidak terpakai tersebut melalui aplikasi e-faktur.

Pengembalian NSFP kepada KPP sudah tidak diperlukan mengingat ketentuan tersebut sudah dihapus melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Sebagai informasi, NSFP merupakan nomor seri yang diberikan kepada PKP untuk penomoran faktur pajak. NSFP diberikan berdasarkan permintaan oleh PKP baik secara elektronik maupun secara langsung di KPP tempat PKP dikukuhkan.

Baca Juga:
DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Bagi PKP yang baru dikukuhkan, jumlah NSFP yang diberikan adalah sejumlah yang diminta atau paling banyak 75 NSFP. Bagi PKP lama, jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP juga dibatasi maksimal sebanyak 75 NSFP.

Namun, PKP lama bisa meminta lebih dari 75 NSFP bila faktur pajak pada 3 masa pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur pajak. Bagi PKP ini, jumlah NSFP yang dapat diminta adalah 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat pada 3 masa sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi