KP2KP ENREKANG

Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 18:30 WIB
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan asistensi kepada salah seorang perwakilan pengurus perusahaan terkait dengan pembuatan sertifikat elektronik (sertel) pada 28 Februari 2024.

Perwakilan pengurus CV MTK Sudirman menjelaskan bahwa dirinya baru diangkat sebagai direktur. Untuk itu, dia meminta asistensi dari petugas pajak KP2KP Enrekang terkait dengan perpanjangan sertifikat elektronik.

“Saya baru diangkat menjadi Direktur, menggantikan Pak Suparman (direktur sebelumnya). Jadi, saya masih belum mengerti, apa yang harus dilakukan untuk perpanjangan sertel ini,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Sementara itu, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dari KP2KP Enrekang Kadek memberikan penjelasan terkait dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi dalam pembuatan sertifikat elektronik tersebut.

“Untuk membuat sertifikat elektronik baru, harus melampirkan beberapa dokumen, yaitu formulir perubahan data, KTP dan NPWP penandatangan dokumen, akta perubahan, dan dokumen pendukung lainnya mengenai data yang diubah,” tuturnya.

Prosedur pengajuan sertifikat elektronik diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Merujuk pada pasal 40 ayat (1), sertifikat elektronik digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik, seperti permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, pembuatan bukti potong elektronik, dan layanan perpajakan secara elektronik lainnya.

Selain menjelaskan pembuatan sertifikat elektronik tersebut, Kadek juga mengimbau pengurus CV MTK untuk memperhatikan masa berlaku sertifikat elektronik, yaitu 2 tahun sejak tanggal diberikan oleh DJP.

Dari asistensi tersebut, dia berharap wajib pajak dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap sertifikat elektronik dan mengetahui masa berlakunya sehingga layanan perpajakan tidak menjadi terhambat lantaran sertifikat elektronik sudah tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS