KPP PRATAMA POSO

Petugas Pajak Ulas Topik soal Family Tax Unit, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 April 2024 | 13:00 WIB
Petugas Pajak Ulas Topik soal Family Tax Unit, Apa Itu?

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews – Petugas pajak memberikan edukasi perpajakan dengan materi bertajuk Family Tax Unit di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso, Morowali, Sulawesi Utara pada 8 Maret 2024.

Dalam program Ngobrol Seru Tentang Pajak (NGRUJAK), penyuluh pajak dari KPP Pratama Poso Akhmad Tahmid Amir menjadi narasumber yang mengulik dan mengupas tuntas materi tentang Family Tax Unit atau Data Unit Keluarga.

“Data Unit Keluarga sebenarnya bagian dari Pemadanan NIK-NPWP. Namun, masih banyak yang belum paham terkait dengan penerapannya dalam NPWP Orang Pribadi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Akhmad menjelaskan pemadanan NIK-NPWP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemadanan NIK-NPWP dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024.

“Dalam pemadanan NIK menjadi NPWP, salah satu di antaranya adalah memadankan data keluarga dengan data dukcapil,” tuturnya.

Akhmad menuturkan idealnya satu keluarga memiliki satu nomor NPWP. Sistem pengenaan pajak di Indonesia memposisikan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Adapun dalam edukasi perpajakan tersebut, wajib pajak diberi kesempatan untuk bertanya.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Dia juga menjelaskan bahwa data unit keluarga juga dapat dilengkapi di DJP Online. Mula-mula, wajib pajak mengakses atau login akun DJP Online terlebih dahulu. Setelah itu, klik Data Profil dan pilih anggota keluarga.

Selain itu, Akhmad juga menjelaskan terkait dengan wanita kawin yang memiliki penghasilan sendiri dapat memilih bergabung dengan NPWP suami atau menjalankan kewajiban terpisah.

Dia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan-layanan di luar kantor yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin pemadanan NIK-NPWP. Dalam hal ini, KPP Pratama Poso juga telah menghadirkan layanan pojok pajak di beberapa lokasi.

“Dalam pelaporan SPT, jangan lupa ya padankan Data Unit Keluarga,” ujar Akhmad. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS