ITF 2023

Perusahaan Punya Substansi Ekonomi, OECD Jamin Dampak Pilar 2 Minim

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:15 WIB
Perusahaan Punya Substansi Ekonomi, OECD Jamin Dampak Pilar 2 Minim

Senior Advisor OECD Melinda Brown.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan perusahaan multinasional besar dengan aktivitas ekonomi yang substansial tidak akan terlalu terdampak oleh kehadiran pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Senior Advisor OECD Melinda Brown mengatakan dampak pajak minimum global terhadap perusahaan yang melaksanakan aktivitas ekonomi substansial bisa diminimalisasi berkat adanya substance based income exclusion dalam Pilar 2.

"Perusahaan multinasional yang memiliki aktivitas ekonomi substansial berdasarkan jumlah karyawan dan aktiva tetap tidak akan terlalu terdampak oleh Pilar 2," ujar Brown dalam International Tax Forum (ITF) 2023, dikutip Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Dalam menghitung top-up tax yang harus dibayar berdasarkan Pilar 2, grup perusahaan multinasional perlu terlebih dahulu memperhitungkan substance based income exclusion.

Dalam Pilar 2, substance based income exclusion berperan sebagai pengurang GloBE income. Makin rendah GloBE income yang diperhitungkan untuk menentukan top-up tax, makin rendah pula top-up tax yang nantinya harus dibayar.

Substance based income exclusion yang dapat menjadi pengurang GloBE income pada 2023 adalah sebesar 8% dari nilai aktiva tetap dan 10% dari biaya gaji. Persentase tersebut akan terus turun setiap tahunnya selama 10 tahun ke depan.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Berkaca pada desain kebijakan di atas, Brown mengatakan pajak minimum global pada Pilar 2 memang didesain untuk memungut pajak dari perusahaan multinasional besar dengan profitabilitas tinggi, memiliki aktivitas ekonomi substantif yang minim, dan membayar pajak yang rendah.

"Perusahaan multinasional besar yang tercakup, memiliki laba tinggi, tetapi tidak memiliki substansi ekonomi pada suatu yurisdiksi, dan membayar pajak rendah adalah perusahaan yang akan terdampak besar oleh Pilar 2," ujar Brown.

Untuk diketahui, ketentuan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2 berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Mengingat Pilar 2 berlaku sebagai common approach, yurisdiksi mitra berhak mengenakan top-up tax atas perusahaan Indonesia meski Indonesia sendiri belum mengadopsi Pilar 2.

Adapun saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun PMK guna mengadopsi Pilar 2. Rencananya, Indonesia akan menerapkan income inclusion rule (IIR) sekaligus qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) mulai tahun depan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak