ADMINISTRASI PAJAK

Penuhi Kriteria, UMKM Bisa Langsung Gunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2024 | 15:00 WIB
Penuhi Kriteria, UMKM Bisa Langsung Gunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan bahwa tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan wajib pajak secara langsung sepanjang penghasilan yang diterima memenuhi kriteria tertentu sehingga tidak diperlukan pengajuan permohonan apapun.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet di media sosial yang mengaku baru terdaftar pada tahun ini. Kring Pajak menegaskan tidak ada permohonan tarif PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022.

“Tak ada permohonan untuk tarif PPh final 0,5%. Sepanjang penghasilan memenuhi ketentuan pasal 56 PP 55/2022 dan diterima/diperoleh WPDN dari usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar maka dapat langsung memakai PPh final 0,5%,” sebut Kring Pajak, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Selanjutnya, Kring Pajak juga mengimbau wajib pajak bersangkutan untuk mengajukan permohonan surat keterangan (suket) PP 55/2022 jika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak. Dengan surat itu, pemotong bisa memotong pajak dengan tarif PPh final 0,5%.

Pemohonan suket dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP. Wajib pajak juga bisa mengajukan secara elektronik melalui DJP Online pada menu iKSWP.

Sebagai informasi, Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dapat dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% asalkan omzet dalam tahun belum melebihi Rp4,8 miliar.

Baca Juga:
Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022, pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% itu hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Untuk wajib pajak orang pribadi, pengenaan PPh final paling lama 7 tahun pajak.

“[Paling lama] 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, BUMD/BUMDesma, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang,” bunyi Pasal 59 ayat (1) huruf b PP 55/2022.

Selanjutnya, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas diberikan waktu paling lama 3 tahun pajak. Untuk diperhatikan, terdapat 2 ketentuan yang perlu diperhatikan atas penghitungan jangka waktu tersebut.

Baca Juga:
Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Pertama, bagi wajib pajak BUMD/BUMDesma atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 ini, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 ini berlaku.

Kedua, bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022 ini, jangka waktu pengenaan PPh bersifat final dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Sabtu, 01 Juni 2024 | 09:33 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

122 Mahasiswa UNS Ikuti Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC

Sabtu, 01 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Risiko Inflasi, Pemda Perlu Antisipasi Ketersediaan Komoditas