PRANCIS

Pengusaha Pesimistis Amount B Sederhanakan Ketentuan Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Maret 2024 | 13:30 WIB
Pengusaha Pesimistis Amount B Sederhanakan Ketentuan Transfer Pricing

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Pelaku usaha yang tergabung dalam Business at OECD (BIAC) pesimistis Pilar 1 Amount B bakal menyederhanakan penerapan ketentuan transfer pricing sebagaimana yang dijanjikan oleh OECD.

Menurut BIAC, penyederhanaan penerapan ketentuan transfer pricing tak akan terjadi karena penerapan Amount B bersifat opsional dan memiliki cakupan yang terbatas.

"Hal ini adalah kekhawatiran yang relevan bagi semua wajib pajak, khususnya bagi grup perusahaan multinasional yang juga tercakup dalam Pilar 1 Amount A," tulis BIAC dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

BIAC menilai OECD perlu memperbaiki desain marketing and distribution safe harbor (MDSH) dalam Amount A. Perbaikan itu diperlukan untuk menekan potensi sengketa atas transaksi penjualan dan distribusi di negara-negara yang tidak mengadopsi Amount B.

"Sifat Amount B yang opsional dan ruang lingkupnya yang terbatas, ditambah dengan kekurangan dalam desain MDSH, tidaklah memberikan penyederhanaan dan kepastian yang diharapkan," jelas BIAC.

Berkaca pada keterbatasan tersebut, BIAC mendorong OECD untuk menyiapkan rencana kerja yang jelas dan transparan untuk mendukung pengembangan Amount B. Selain itu, cakupan Amount B juga perlu diperluas agar tak hanya terbatas pada marketing and distribution activities.

Baca Juga:
Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

"Kami menekankan pentingnya dialog antara BIAC dan Inclusive Framework. Kami akan terus mendorong upaya kolaborasi untuk memastikan kejelasan, stabilitas, dan kepastian bagi otoritas pajak dan pelaku usaha," sebut BIAC.

Sebagai informasi, laporan terkait dengan Amount B yang baru dirilis OECD pada bulan lalu memuat penyederhanaan penerapan ketentuan transfer pricing atas baseline marketing and distribution activities.

Penyederhanaan melalui Amount B bertujuan untuk mengurangi sengketa transfer pricing, menekan compliance cost, serta memberikan kepastian hukum bagi fiskus dan wajib pajak.

OECD mengungkapkan bahwa Amount B didesain untuk memenuhi kebutuhan yurisdiksi-yurisdiksi berkapasitas rendah (low capacity jurisdictions). Adapun Inclusive Framework bakal merilis daftar yurisdiksi berkapasitas rendah pada 31 Maret 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Menkeu Sebut Insentif Fiskal 2025 Terarah dan Terukur, Ini Maksudnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA