UU HPP

Penambahan Bracket PPh OP Demi Tekan Ketimpangan, Begini Kata Menkeu

Muhamad Wildan | Senin, 22 November 2021 | 15:30 WIB
Penambahan Bracket PPh OP Demi Tekan Ketimpangan, Begini Kata Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Upaya menekan ketimpangan menjadi salah satu alasan di balik ditetapkannya bracket baru untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui UU HPP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, ketimpangan perlu dijaga agar tidak semakin lebar demi mencegah stabilitas sosial dan politik Tanah Air.

"Terus terang Indonesia itu ketimpangan harus dijaga tidak terlalu lebar. Kalau terlalu lebar akan menimbulkan kecemburuan sosial dan tidak baik dari sisi stabilitas politik," ujar Sri Mulyani, dikutip Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Pemerintah sendiri mencatat ada tren peningkatan pada gini ratio atau tingkat ketimpangan pengeluaran di Indonesia akibat pandemi Covid-19. Gini ratio di Indonesia tercatat mencapai 0,384 per Maret 2021, lebih tinggi dari September 2019 yang hanya menilai 0,380.

Ketimpangan tercatat makin melebar di wilayah perkotaan. Per Maret 2021, tercatat gini ratio di perkotaan sudah mencapai 0,401, lebih tinggi bila dibandingkan dengan September 2019 yang mencapai 0,391.

Melalui UU HPP, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menambah bracket baru tarif PPh orang pribadi dengan tarif 35% atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Adapun tarif PPh orang pribadi sebesar 5% akan dikenakan atas penghasilan kena pajak sebesar Rp0 hingga Rp60 juta, bukan Rp0 hingga Rp50 juta sebagaimana sebelumnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, pemerintah juga menetapkan batasan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta per tahun. Dengan demikian, hanya setiap omzet di atas Rp500 juta yang akan dikenai tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Seluruh ketentuan baru UU PPh yang diubah melalui UU HPP akan berlaku pada tahun pajak 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak