KOTA BATAM

Pemkot Klaim Insentif Pajak Bikin WP Bayar PBB Lebih Awal

Dian Kurniati | Minggu, 07 April 2024 | 10:00 WIB
Pemkot Klaim Insentif Pajak Bikin WP Bayar PBB Lebih Awal

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau menyatakan pemberian insentif telah efektif mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya lebih awal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Raja Azmansyah mengatakan pemkot telah memberikan diskon pokok PBB-P2 dengan besaran bervariasi. Apabila membayar PBB-P2 lebih awal, wajib pajak akan memperoleh diskon lebih besar.

"Meskipun batas pembayaran Agustus mendatang, tetapi dengan relaksasi ini pemerintah daerah bisa mendapatkan penerimaan lebih awal tahun," katanya, dikutip pada Minggu (7/4/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Azmansyah menuturkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada kuartal I/2023 senilai Rp300 miliar atau setara dengan 23% dari target Rp1,3 triliun. Khusus pajak daerah, realisasinya sudah mencapai Rp150 miliar.

Dia menjelaskan PBB-P2 menjadi salah satu penopang utama penerimaan pajak daerah pada kuartal I/2024. Hal itu terjadi karena wajib pajak segera melakukan pembayaran PBB-P2 setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Pada Januari hingga Juni 2024, pemkot memberikan pemutihan denda dan diskon pokok PBB-P2. Apabila membayar PBB pada Januari hingga Maret 2024, diskon pokok pajak terutang akan diberikan sebesar 10%, sedangkan pada April hingga Juni 2024 diskonnya 5%.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Di sisi lain, diskon juga diberikan atas pokok piutang PBB. Atas piutang PBB tahun pajak 2019 hingga 2023, diberikan diskon 10% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 5% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024.

Kemudian, diskon 20% diberikan terhadap pokok piutang PBB tahun pajak 2014 hingga 2018 apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024, serta diskon 10% jika dibayarkan pada April hingga Juni 2024.

Untuk pokok piutang tahun pajak 2013 dan sebelumnya, diberikan diskon 30% apabila dibayarkan pada Januari hingga Maret 2024. Sementara itu, diskon 15% diberikan apabila dibayarkan pada April hingga Juni 2024.

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Mumpung insentif masih berlaku, Azmansyah mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan pemutihan denda dan diskon pokok PBB-P2 tersebut.

"Ayok bayar pajak karena masih ada relaksasi di triwulan kedua ini. Bayarlah pajak untuk membangun Batam yang lebih maju dan modern," ujarnya seperti dilansir batampos.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak