KABUPATEN KUDUS

Pemkab Bakal Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp 8 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Juni 2023 | 18:02 WIB
Pemkab Bakal Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp 8 Miliar

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana menghapuskan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp8 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan piutang PBB yang dihapuskan adalah tunggakan-tunggakan wajib pajak saat PBB masih dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui kantor pelayanan pajak (KPP).

"Nilai itu sampai saat ini belum bisa ditagihkan dan takutnya menjadi beban catatan dari pemda maka piutang itu dihapuskan," ujar Eko, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Eko mengatakan penghapusan piutang PBB dari neraca pemda telah dikonsultasikan dan direstui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ini tinggal menunggu peraturan bupatinya saja karena perda terkait hal ini sudah ada,” imbuh Eko.

Meskipun piutang PBB dihapuskan, Eko mengatakan Pemkab Kudus tetap memiliki hak tagih atas tunggakan-tunggakan tersebut. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tetap berkewajiban untuk membayar PBB.

"Nanti suatu saat kalau mereka membayar akan masuk ke pos lain-lain pendapatan asli daerah," ujar Eko.

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Setelah peraturan bupati ditetapkan, sambungnya, pemda akan menerbitkan surat keputusan terkait dengan penghapusan piutang PBB. Pasalnya, jika piutang di atas Rp5 miliar, penghapusan akan dilakukan setelah mendapatkan izin dari DPRD.

“Nanti SK-nya berdasarkan masing-masing nama pemilik objek pajak. Lebih ke mempercepat penghapusan tanpa harus melalui rapat dengan dewan saja," katanya, seperti dilansir murianews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

BERITA PILIHAN