PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Pembaruan P3B Jamin Kesesuaian dengan Kebijakan Dalam Negeri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Februari 2020 | 17:44 WIB
Pembaruan P3B Jamin Kesesuaian dengan Kebijakan Dalam Negeri

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam Dialogue KiTa bertajuk ‘Peningkatan Investasi melalui P3B’, Jumat (7/2/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Pembaruan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dinilai menjadi bagian dari upaya untuk menjamin keselarasan dengan kebijakan yang tengah dilakukan pemerintah di tataran domestik.

Hal ini disampaikan oleh Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam Dialogue KiTa bertajuk ‘Peningkatan Investasi melalui P3B’ yang diadakan oleh Kemenkeu. Menurutnya, pembaruan P3B Indonesia dan Singapura juga sejalan dengan sejumlah relaksasi kebijakan yang dilakukan.

Menurutnya, untuk meningkatkan daya saing, perubahan pada tataran domestik juga harus diikuti oleh perubahan dalam perjanjian pajak internasional dengan negara lain. Hal ini diperlukan agar kebijakan domestik dan perjanjian dengan negara lain sejalan.

Baca Juga:
Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak

“Pembaruan P3B juga menjamin keselarasan dengan upaya relaksasi yang dilakukan oleh pemerintah, Bagaimanapun, kebijakan P3B seharusnya selaras dengan kebijakan pajak yang terjadi saat ini,” katanya, Jumat (7/2/2020).

Dia mengatakan amendemen P3B juga akan membawa angin segar bagi para investor dan calon investor untuk masuk ke Indonesia. Hal ini juga memberi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan jumlah investasi di masa mendatang.

Apalagi, sambungnya, Singapura selama ini sebagai investment hub dan ‘gerbang’ investasi global. Dengan demikian, P3B diharapkan bisa menjadi ‘pelumas’ masuknya aliran investasi ke Tanah Air dengan berbagai fitur yang disediakan.

Baca Juga:
DJP: M-Pajak Cocok untuk WP dari Generasi yang Senang Pegang Gadget

Bawono mengungkapkan saat ini telah terjadi kompetisi untuk memperebutkan modal. Kompetisi itu tidak jarang menggunakan instrumen pajak, baik melalui tarif pajak badan, insentif pajak, sistem pajak (worldwide versus territorial), maupun P3B.

Pemerintah melalui rancangan omnibus law perpajakan juga tengah mempersiapkan sejumlah relaksasi pajak, salah satunya adalah penurunan tarif PPh badan. Selain itu, ada pula rencana penghapusan PPh atas dividen yang diinvestasikan ke Tanah Air.

Semangat relaksasi itu juga dimuat dalam amendemen P3B Indonesia dan Singapura. Kedua negara sepakat untuk menurunkan tarif pajak royalti dan branch profit tax. Tarif pajak royalti dari sebelumnya 15% diturunkan menjadi dua lapis, yaitu 10% dan 8%. Tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%.

Baca Juga:
WP Bisa Ajukan Suket PP 55 secara Online dan Cetak Sendiri

Selain itu, ada penghapusan klausul most favoured nation (MFN) atau perlakuan yang sama untuk semua anggota dalam pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan. Simak artikel ‘Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura’.

Bawono memaparkan setidaknya ada empat tujuan P3B. Selain untuk menarik investasi, P3B juga ditujukan untuk mencegah penghindaran pajak berganda, pembagian pemajakan, dan mencegah penghindaran pajak.

Dengan semakin banyaknya P3B yang ada saat ini, sambung Bawono, ada tren peningkatan renegosiasi P3B secara bilateral.

Sekadar informasi, ada tiga narasumber dalam Dialogue KiTa kali ini. Selain B. Bawono Kristiaji, ada pula Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan dan Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak

Jumat, 31 Mei 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

WP Bisa Ajukan Suket PP 55 secara Online dan Cetak Sendiri

Jumat, 31 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak WP Manfaatkan Supertax Deduction Litbang dan Vokasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Kaji Lagi Aturan Impor Barang Pindahan dan Bawaan Penumpang

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Dinsos DKI Coret 25.185 Orang dari Daftar Penerima Bansos

Sabtu, 01 Juni 2024 | 12:30 WIB REFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Digitalisasi Perpajakan akan Tutup Celah Korupsi

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Sabtu, 01 Juni 2024 | 09:33 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

122 Mahasiswa UNS Ikuti Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC