KEBIJAKAN FISKAL

Patuhi Rekomendasi BPK, BKF Proyeksikan Belanja Pajak Hingga 2025

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 14:19 WIB
Patuhi Rekomendasi BPK, BKF Proyeksikan Belanja Pajak Hingga 2025

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Laporan belanja perpajakan yang dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) kali ini turut memuat proyeksi estimasi belanja perpajakan hingga 3 tahun ke depan (t+3).

Menurut BKF, Laporan Belanja Perpajakan 2022 turut memuat proyeksi belanja perpajakan hingga 2025 guna memenuhi rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Reviu Transparansi Fiskal 2023 dan menyesuaikan dengan praktik umum di negara-negara lain.

"Metode proyeksi yang digunakan menyesuaikan dengan ketersediaan data, jenis data dan metodologi estimasi tahun-tahun sebelumnya. Metode proyeksi yang digunakan beragam antarfasilitas dan jenis pajak," tulis BKF, dikutip Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

Contoh, insentif pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan barang/jasa lainnya diproyeksikan dengan cara menumbuhkan tingkat konsumsi akhir atas barang/jasa selaras dengan tingkat pertumbuhan PDB subsektor barang/jasa tersebut.

Untuk insentif PPh, proyeksi dilakukan menggunakan metode forecast linear ataupun menggunakan metode moving average berdasarkan data historis yang tersedia.

Secara umum, BKF memproyeksikan belanja perpajakan pada 2023 akan mencapai Rp352,8 triliun, tumbuh 9% bila dibandingkan dengan belanja perpajakan pada 2022 yang diestimasikan senilai Rp323,5 triliun.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Pada 2024, belanja perpajakan diproyeksikan akan mencapai Rp374,5 triliun, tumbuh 6,1% bila dibandingkan dengan proyeksi 2023. Adapun belanja perpajakan pada 2025 diproyeksikan akan mencapai Rp421,7 triliun, tumbuh 12,6% dalam setahun.

Untuk diketahui, setidaknya terdapat 3 catatan yang diberikan oleh BPK atas laporan belanja perpajakan yang dirilis oleh pemerintah setiap tahun.

Pertama, pemerintah dipandang belum menetapkan target dan jumlah dan batas belanja perpajakan dalam dokumen anggaran. Akibatnya, belum ada pengendalian atas jumlah belanja perpajakan.

Kedua, pemerintah belum melakukan evaluasi secara menyeluruh guna memonitor keberhasilan belanja perpajakan dalam mencapai tujuannya. Ketiga, laporan belanja perpajakan perlu memuat proyeksi hingga 3 tahun ke depan sebagai bentuk pengendalian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 09:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Waspadai Dinamika Ekonomi Global terhadap Perdagangan RI, Ini Kata BKF

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024