PENANGANAN VIRUS COVID-19

Pandemic Bond Batal Terbit, Ini Alasan Kementerian Keuangan

Dian Kurniati | Jumat, 08 Mei 2020 | 14:47 WIB
Pandemic Bond Batal Terbit, Ini Alasan Kementerian Keuangan

Ilustrasi. (foto: getty)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memastikan batal menerbitkan surat utang khusus bernama Pandemic Bond guna membiayai upaya pemerintah memulihkan dampak virus Corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan hanya akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) seperti biasa, baik berupa Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Pandemic bond saat ini kita sepakati above the line, jadi tidak menerbitkan adanya bond khusus untuk membiayai above the line ini," katanya melalui konferensi video, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Luky menambahkan Bank Indonesia nantinya akan masuk dalam pasar perdana SBN untuk ikut menyerap surat utang pemerintah. Hal itu juga telah diatur dalam Perpu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Semua pembiayaan anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus Corona, lanjutnya, akan dilakukan melalui lelang ritel maupun private placement, baik dalam atau luar negeri. Dalam posisi itu, BI bisa membeli SBN yang tidak terserap oleh pasar.

"BI masuk jadi last resort, sehingga tidak ada pandemic bond," ujar Lucky.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BI juga menyatakan siap membeli SBN sebagai pembiayaan defisit APBN sekitar Rp125 triliun. Di lain pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pembelian SBN oleh BI dengan nominal yang lebih besar mencapai Rp242 triliun.

Total pembiayaan pemerintah tahun ini mencapai Rp1.439,8 triliun terdiri dari pembiayaan defisit APBN senilai Rp852,9 triliun, investasi termasuk program pemulihan ekonomi nasional Rp153,5 triliun, dan utang jatuh tempo Rp433,4 triliun.

Rencananya, total pembiayaan itu akan berasal dari penarikan pinjaman sebesar Rp150,5 triliun dan penerbitan SBN Rp1.289,3 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Mei 2020 | 15:08 WIB

Semoga yang terbaik untuk Indonesia...

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak