KOTA MAKASSAR

Pajak Hiburan Capai 75 Persen, Pemkot Makassar Bakal Evaluasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Januari 2024 | 09:00 WIB
Pajak Hiburan Capai 75 Persen, Pemkot Makassar Bakal Evaluasi

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan mengaku akan menindaklanjuti keluhan pelaku usaha atas tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan tertentu.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan pihaknya membuka opsi untuk menurunkan tarif PBJT sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri (SE mendagri).

"Solusinya kita telaah dulu surat dari mendagri. Kita ikuti itu, salah satunya dimungkinkan untuk diturunkan, tapi berapa penurunannya menurut undang-undang itu masih kita bahas," ujar Danny, dikutip pada Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Danny mengatakan tarif PBJT terbaru atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa berpotensi memberatkan pelaku usaha. Beban pajak yang tinggi berpotensi meningkatkan ketidakpatuhan.

Oleh karena itu, tarif PBJT yang tinggi tersebut akan dikaji kembali. "Kalau terlalu tinggi kepatuhan wajib pajak rendah. Itu masalahnya, kalau terlalu rendah juga ekonomi tidak maksimal," ujar Danny.

Untuk sementara waktu, Danny mengatakan pihaknya akan tetap mengenakan PBJT dengan tarif maksimal sebesar 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Seperti diketahui, Kemendagri melalui SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ mendorong kepala daerah untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai