KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Optimalkan Penerimaan, Aplikasi Elektronik Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 22 Maret 2021 | 10:37 WIB
Optimalkan Penerimaan, Aplikasi Elektronik Diluncurkan

Ilustrasi. 

KOTAWARINGIN BARAT, DDTCNews – Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Nurhidayah meluncurkan sistem layanan pajak daerah bernama e-SPPT. Aplikasi ini untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Menurutnya, sangat sulit memastikan ratusan ribu lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 sampai kepada wajib pajak. Oleh karena itu, e-SPPT menjadi terobosan agar masyarakat yang belum menerima SPPT dapat langsung mengecek pajak terutang PBB-P2 melalui aplikasi.

“Diperlukan back-up pendekatan aplikasi teknologi, yaitu e-SPPT. Jadi, tanpa menerima [SPPT] fisik, wajib pajak dapat melakukan pengecekan kewajiban PBB-P2 secara online," katanya, dikutip pada Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Nurhidayah mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah mencetak dan tengah mendistribusikan 125.603 lembar SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak. Pemkab menargetkan penerimaan PBB-P2 pada tahun ini senilai Rp15 miliar, naik 41,5% dari realisasi tahun lalu senilai Rp10,6 miliar.

Menurutnya, pemkab akan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak. Dengan memberikan pelayanan berbasis teknologi, dia meyakini optimalisasi penerimaan pajak daerah akan makin baik.

Pemkab Kotawaringin Barat, sambungnya, mencanangkan seluruh jenis pajak daerah dapat difasilitasi secara online pada tahun ini. Dia kemudian mengklaim kabupatennya sebagai daerah yang paling awal menerapkan e-SPPT untuk meningkatkan pelayanan pembayaran PBB-P2.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Dia berharap penerapan sistem online seperti e-SPPT tersebut akan membuat pengelolaan pajak daerah lebih mudah, akuntabel, serta terhindar dari kesalahan agar makin dipercaya wajib pajak.

"Ini menunjukkan upaya kami untuk mempermudah wajib pajak. Sistem ini sangat berpengaruh pada meningkatnya partisipasi wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya," ujarnya, seperti dilansir borneonews.co.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan