KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang makanan pada 23 Februari 2024 guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

KPP Pratama Tanjung Redeb menugaskan 3 petugas verifikasi lapangan, yaitu Syahril Azis, Whinih Ayuning Fridenti dan Fikri Harris. Adapun lokasi pemilik rumah makan Padang itu berada di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

“Kami datang kesini untuk memastikan kesesuaian data yang telah disampaikan wajib pajak dalam formulir permohonan pengukuhan PKP dengan keadaan sebenarnya di lapangan,” kata Azis dikutip dari situs web DJP, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sementara itu, Fikri menjelaskan sederet kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak ketika sudah berstatus sebagai PKP. Dia juga mengingatkan perihal sanksi administrasi apabila tidak menjalankan kewajiban tersebut.

Beberapa kewajiban PKP tersebut antara lain seperti memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara, menerbitkan faktur pajak, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN. Adapun kewajiban PKP itu harus dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

“Faktur pajak harus dibuat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Lalu, batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya. Perlu diingat, jika tidak ada transaksi sekalipun, PKP tetap harus menyampaikan SPT Masa PPN,” tuturnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sementara itu, Whinih mengonfirmasi terkait dengan tujuan wajib pajak mengajukan status PKP ini. Sebab, omzet permohon ternyata diketahui belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun sehingga belum wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Cindy selaku pemilik rumah makan menjelaskan pengajuan permohonan PKP tersebut dilakukan lantaran dirinya ingin bertransaksi dengan instansi pemerintah dan memerlukan faktur pajak setiap melakukan transaksi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN