PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB
Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Guna melaksanakan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam UU Akuntan Publik, menteri keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik (KAP), dan/atau cabang KAP.

Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kepatuhan atas undang-undang, PP, PMK, serta Standar Profesional Akuntan Publik, kode etik profesi akuntan publik, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.

“Kewenangan menteri keuangan dalam melakukan pemeriksaan dilaksanakan oleh kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) atas nama menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (2) PMK 186/2021, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Dalam pelaksanaannya, kepala PPPK menugaskan pejabat dan pegawai PPPK atau pihak lain sebagai tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan. Penugasan pemeriksaan diberikan melalui surat tugas yang ditandatangani kepala PPPK.

Jenis Pemeriksaan

Terdapat 3 jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan terhadap akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP. Pertama, pemeriksaan reguler. Pemeriksaan reguler adalah pemeriksaan berkala yang dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan.

Kedua, pemeriksaan tematik. Pemeriksaan tematik merupakan pemeriksaan berkala yang dilakukan dengan lingkup pemeriksaan tertentu berdasarkan kebijakan kepala PPPK, yang dapat ditetapkan dalam rencana pemeriksaan tahunan.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Ketiga, pemeriksaan khusus. Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan apabila hasil pemeriksaan reguler, pemeriksaan tematik, dan/atau pemeriksaan khusus sebelumnya memerlukan tindak lanjut.

Pemeriksaan khusus tersebut juga dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan masyarakat atau informasi yang layak ditindaklanjuti.

Untuk diperhatikan, ketiga pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan profil risiko Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP. Begitu juga untuk rencana pemeriksaan tahunan yang dilakukan sesuai dengan profil risiko akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil