KABUPATEN BANYUMAS

Menarik! DJBC Beri Edukasi Rokok Ilegal Lewat Kesenian Ebeg Banyumasan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2024 | 15:37 WIB
Menarik! DJBC Beri Edukasi Rokok Ilegal Lewat Kesenian Ebeg Banyumasan

Kesenian ebeg Banyumasan yang ditampilkan dalam sosialisasi rokok ilegal. (foto: DJBC)

BANYUMAS, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya menggencarkan edukasi tentang rokok ilegal. Ada beragam cara dilakukan, termasuk edukasi melalui jalur budaya.

Bea Cukai Purwokerto, Jawa Tengah misalnya, menyisipkan sosialisasi tentang rokok ilegal dalam pagelaran kesenian ebeg Banyumasan. Kesenian ebeg mirip dengan kuda lumping atau jaran kepang dengan kearifan sesuai dengan wilayah Banyumas dan sekitarnya. Masyarakat yang hadir sekalian diberi pembekalan mengenai ciri-ciri rokok ilegal.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat Desa Gunung Wetan sekaligus menyambung lidah, menyebarkan informasi terkait Gempur Rokok Ilegal. Baik kepada masyarakat atau penjual di warung-warung,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto Fungki Awaludin dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Kejar-kejaran dengan Dump Truck, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pagelaran ebeg Banyumasan tersebut bekerja sama dengan Dinkominfo Kabupaten Banyumas dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Pada momen yang berbeda, sosialisasi tentang rokok ilegal juga digelar melalui stasiun televisi dan media massa. Fungki menyebutkan, sosialisasi melalui media massa lebih ditekankan soal peredaran rokok ilegal, serta manfaat yang diterima masyarakat jika rokok ilegal dapat diberantas.

Dengan adanya sosialisasi melalui beragam saluran, diharapkan masyarakat bisa memiliki kesadaran yang lebih baik mengenai bahaya rokok ilegal. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih mengerti ciri-ciri rokok ilegal sehingga bisa melaporkannya kepada petugas bea cukai jika menemukan indikasi peredaran di lapangan.

Baca Juga:
Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Bekas Dilarang, Coba Manfaatkan Fasilitas Barang Pindahan

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya