KEBIJAKAN PAJAK

Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

Muhamad Wildan | Jumat, 12 April 2024 | 11:45 WIB
Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat masih berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak hingga rumah susun hingga Juni 2024.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2024, PPN DTP sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah dengan tanggal berita acara serta terima (BAST) pada 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024.

"PPN DTP…diberikan untuk: penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 7/2024, dikutip pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Jika BAST penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024 maka fasilitas PPN DTP hanya diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Untuk diperhatikan, BAST penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah, pernyataan bermeterai telah dilakukannya serah terima bangunan, dan nomor BAST.

BAST dimaksud harus didaftarkan dalam aplikasi di Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Jika BAST tidak didaftarkan ke aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera, Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk menagih kembali PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan rumah dimaksud.

Kementerian PUPR dan BP Tapera akan menyampaikan data rumah tapak dan unit rumah susun sekaligus data BAST dan registrasi kode identitas rumah ke DJP. Data-data tersebut disampaikan secara elektronik kepada DJP paling lambat pada 28 Februari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS