KABUPATEN KUDUS

Manfaatkan! Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai Akhir September 2022

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 September 2022 | 11:30 WIB
Manfaatkan! Pemutihan PBB Diperpanjang Sampai Akhir September 2022

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 30 September 2022.

Pemutihan PBB hingga 30 September ini merupakan perpanjangan dari program pemutihan PBB yang telah digelar sebelumnya pada 1 Februari hingga 31 Agustus 2022.

"Program bebas denda pajak PBB ini sendiri diselenggarakan dalam rangka sebagai salah satu rangkaian acara hari jadi Kabupaten Kudus ke-473," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono, dikutip Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Eko mengatakan program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk segera membayar tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Pemutihan PBB diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak, meningkatkan kepatuhan, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Setelah digelarnya pemutihan, Pemkab Kudus berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB meningkat. "Imbauan kami, masyarakat Kudus bisa lebih patuh dalam membayar pajak," ujar Eko seperti dilansir isknews.com.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Untuk diketahui, Kabupaten Kudus menargetkan penerimaan PBB senilai Rp38,34 miliar pada tahun ini. Terbaru, realisasi PBB tercatat sudah mencapai 98,89% dari target atau senilai Rp37,91 miliar.

Selain didorong oleh pembayaran PBB tahun pajak berjalan, Eko mengatakan terdapat piutang PBB senilai Rp2,5 miliar yang dibayarkan wajib pajak kepada Pemkab Kudus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK