ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT, Wajib Pajak Badan Masih Pakai NPWP 15 Digit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Februari 2024 | 18:58 WIB
Lapor SPT, Wajib Pajak Badan Masih Pakai NPWP 15 Digit

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta. 

JAKARTA, DDTCNews - Untuk saat ini, wajib pajak badan masih menggunakan NPWP 15 digit dalam administrasi perpajakan.

Melalui PENG-6/PJ.09/2024, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PMK 136/2023 mengatur NPWP 16 digit baru dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024.

“Terhitung mulai masa pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan yaitu … NPWP 15 digit, untuk … wajib pajak badan …,” bunyi penggalan informasi dalam PENG-6/PJ.09/2024, dikutip pada Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

DJP, masih dalam pengumuman tersebut, juga menyatakan NPWP 15 digit digunakan wajib pajak badan untuk sejumlah administrasi perpajakan. Beberapa di antaranya adalah pembuatan kode billing serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kendati demikian, seperti diberitakan sebelumnya, otoritas mengatakan saat implementasi penuh penggunaan NPWP 16 digit, NPWP perusahaan turut terdampak. DJP yang akan memvalidasi elemen data pendirian badan hukum dan badan usaha ke Kemenkumham.

“Wajib pajak badan yang diberikan NPWP 16 digit tersebut, telah sebelumnya dilakukan penelitian oleh DJP untuk memastikan NPWP 15 digit atas wajib pajak badan tersebut telah valid,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Sebagai informasi kembali, jadwal implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP 16 digit mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024 seiring dengan diterbitkannya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022.

Simak 'Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur, Ini Keterangan Resmi DJP'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak