KURS PAJAK 20 MARET 2024 - 26 MARET2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 Maret 2024 | 08:45 WIB
Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah berbalik menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) selama satu pekan ke depan. Pelemahan nilai kurs hanya terjadi terhadap yen Jepang, peso Philipina, dan won Korea.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.594. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp15.693 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rebound rupiah juga terjadi terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.286,43 per dolar Australia. Angka kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp10.300,94 per dolar Australia.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran juga menguat. Nilai kurs pajak pekan ini ditetapkan senilai Rp3.326,48 per ringgit Malaysia atau naik dibandingkan dengan nilai kurs pajak pekan lalu yang berada pada level Rp3.327,71 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga berbalik menguat terhadap dolar Singapura dengan posisi kurs pajak senilai Rp11.692,11 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara kota tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp11.729,63 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.020,23. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut juga mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.104,62 per euro.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 12/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 Maret 2024 - 26 Maret 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.594,00 -99,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.286,43 -14,51
3 Dolar Kanada (CAD) 11.547,69 -55,31
4 Kroner Denmark (DKK) 2.282,55 -12,08
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.993,41 -12,55
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.326,48 -1,23
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.572,84 -50,18
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.481,28 -14,46
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.926,95 -95,24
10 Dolar Singapura (SGD) 11.692,11 -37,52
11 Kroner Swedia (SEK) 1.516,70 -7,35
12 Franc Swiss (CHF) 17.716,43 -95,02
13 Yen Jepang (JPY) 10.539,90 8,94
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,42 -0,05
15 Rupee India (INR) 188,28 -1,19
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.758,03 -263,22
17 Rupee Pakistan (PKR) 55,94 -0,26
18 Peso Philipina (PHP) 281,45 0,47
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.157,96 -26,11
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 50,98 -0,06
21 Baht Thailand (THB) 437,82 -2,71
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.686,58 -42,35
23 Euro Euro (EUR) 17.020,23 -84,39
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.167,70 -9,86
25 Won Korea (KRW) 11,84 0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak