PANDEMI COVID-19

Khusus di Daerah Zona Merah, Pemerintah Bikin Standardisasi Masker

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 11:10 WIB
Khusus di Daerah Zona Merah, Pemerintah Bikin Standardisasi Masker

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (Foto: Humas Setkab/Teguh)
 

JAKARTA, DDTCNews – Guna menekan angka penularan, pemerintah berencana membuat standardisasi masker untuk daerah-daerah dengan risiko penularan virus Corona atau Covid-19 yang tinggi.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan standardisasi masker tersebut bukan berarti masker yang tidak sesuai standar tidak berguna. Meski begitu, masker dengan standardisasi dinilai diperlukan untuk daerah-daerah zona merah.

“Semua [masker] berguna, tidak ada masker yang tidak berguna. Namun, bagi daerah-daerah zona merah lantas risiko penularannya tinggi perlu kita buatkan sebuah standardisasi,” kata Doni dilansir dari Setkab, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

Doni menyatakan tim dari Satgas Covid-19 dan tim pakar bersama beberapa perusahaan telah berhasil membuat masker produksi lokal dengan standar filter yang cukup tinggi, yaitu antara 70-80 persen.

“Ini sudah mendapatkan rekomendasi dari BPPT dan juga standar dari Jerman. Kami akan coba untuk kembangkan terus sehingga nantinya kualitas masker yang digunakan masyarakat makin baik,” ujarnya.

Doni mengimbau masyarakat di daerah dengan risiko penularan tinggi terutama zona merah untuk menggunakan masker standar yang berkualitas sehingga risiko penularan kecil.

Baca Juga:
Ormas Bisa Punya Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Bilang Begini

Di sisi lain, Doni juga mengatakan Satgas Covid-19 juga telah menerima perkiraan biaya uji usap atau swab test dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“BPKP telah memberikan estimasi harga. Untuk yang sifatnya kontraktual itu sebesar Rp439.000 per spesimen, sedangkan untuk yang sifatnya mandiri, usulan dari BPKP adalah sebesar Rp797 ribu,” tutur Doni.

Namun, lanjut Doni, biaya itu masih akan dievaluasi oleh tim dari Kementerian Kesehatan sehingga tidak memberatkan masyarakat tetapi juga tidak merugikan para pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

Minggu, 02 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ormas Bisa Punya Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Bilang Begini

Minggu, 02 Juni 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

Minggu, 02 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ormas Bisa Punya Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Bilang Begini

Minggu, 02 Juni 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

Minggu, 02 Juni 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak Supertax Deduction Vokasi di Ibu Kota Nusantara

Minggu, 02 Juni 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Pengusaha Rokok Tidak PKP, Pengadilan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 Tahun

Minggu, 02 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears, Begini Evaluasi DJBC