KABUPATEN BANDUNG

Kepatuhan Pajak Meningkat, Pemda Cetak Surplus Penerimaan PBB-P2

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 11:30 WIB
Kepatuhan Pajak Meningkat, Pemda Cetak Surplus Penerimaan PBB-P2

Ilustrasi.

KABUPATEN BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung melaporkan realisasi pendapatan daerah dari pajak bumi bangunan (PBB) senilai Rp121,88 miliar pada tahun lalu.

Kepala Bidang P II Bapenda Kabupaten Bandung Adid Nurulloh mengatakan pencapaian tersebut lebih tinggi 16% dari target yang telah ditetapkan senilai Rp105 miliar. Dia berharap kinerja PBB dapat meneruskan tren pertumbuhannya pada tahun ini.

"Kenaikan ini disebabkan oleh kesadaran masyarakat yang tinggi juga sosialisasi petugas. Untuk 2022 ini, kami prediksi kembali akan mengalami kenaikan," katanya seperti dilansir ayobandung.com, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Lebih lanjut, Adid berharap pemulihan ekonomi dapat berlanjut, sehingga perekonomian masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung dapat menggeliat. Selain PBB, Bapenda juga akan memaksimalkan potensi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dia menekankan Bapenda akan terus melakukan sosialisasi pemahaman masyarakat terkait dengan pentingnya membayar pajak. Salah satunya melalui sosialisasi SOP penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB perdesaan dan perkotaan (P2).

Adid menjelaskan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi para stakeholder pengelolaan PBNB-P2 di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung terkait dengan gambaran penyampaian SPPT PBB.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Ernawan menambahkan pajak merupakan salah satu instrumen penting keuangan negara terutama sebagai sumber penerimaan negara. Uang pajak nantinya digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja negara.

Ernawan menilai Kabupaten Bandung memiliki potensi pajak cukup besar, tetapi pelaksanaannya perlu ditingkatkan. Untuk itu, edukasi kepada masyarakat untuk membayar pajak sangat penting demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak