KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Dian Kurniati | Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB
Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Jalan G Obos, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mendukung pemerintah daerah berinovasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan mengatakan inovasi dari pemda dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Misalnya, dengan melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM bersubsidi.

"Saya kira bagus biar juga masyarakat patuh dan taat dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Senin (8/4/2024).

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Beberapa daerah tercatat mulai menerapkan pelarangan penunggak pajak membeli BBM subsidi. Di Jawa Barat, pemprov melarang kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor membeli BBM subsidi mulai tahun ini.

Sejak akhir 2023, pemprov telah menyosialisasikan kebijakan ini dan mengimbau masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pada momen tersebut, pemprov juga memberikan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, Bangka Belitung juga menerapkan ketentuan serupa. Di provinsi ini, pelarangan pengisian BBM bersubsidi ini berlaku bagi pengguna fuel card yang menunggak pajak.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Pasalnya, fuel card dapat langsung mendeteksi apabila kendaraan yang terdapat memiliki tunggakan pajak.

Lampung menjadi provinsi yang sempat mengumumkan pelarangan pembelian BBM subsidi oleh penunggak pajak kendaraan bermotor. Namun, kebijakan ini masih dikaji ulang seiring dengan penolakan dari masyarakat.

"Pajak itu kan untuk pembangunan dan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Saya kira bagus [inovasi melarang penunggak pajak membeli BBM subsidi]," ujar Maurits. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain