KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Beri Penghargaan untuk 45 Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 16 November 2023 | 10:30 WIB
Kanwil DJP Jakarta Khusus Beri Penghargaan untuk 45 Wajib Pajak

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus memberikan penghargaan kepada 45 wajib pajak yang terdaftar di 9 kantor pelayanan pajak (KPP) pada kanwil tersebut.

Penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi kepada wajib pajak yang berkontribusi dalam kepatuhan dan pembayaran pajak.

"Keinginan kami adalah untuk menyampaikan bagaimana pelayanan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus terus ingin kami tingkatkan," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia, dikutip Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Penghargaan ini diberikan dalam acara Tax Gathering 2023 yang digelar di Aula Sinergi Gedung Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada Rabu (15/11/2023).

Adapun tax gathering yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus mengangkat tema One Earth, One Family, One Future. Tema tersebut senada dengan tema yang diusung oleh India selaku tuan rumah KTT G-20 pada tahun ini.

"Kita ada di bumi yang sama, kita adalah keluarga dan kita adalah mitra yang memiliki harapan masa depan yang lebih baik bersama-sama," kata Ani.

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Sebelum penghargaan diberikan, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menyampaikan beragam topik perpajakan terkini seperti peran Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam pencapaian penerimaan pajak nasional, coretax administration system, pemadanan NIK dan NPWP, pemanfaatan advanced pricing agreement (APA), dan penyampaian keberatan lewat e-objection.

"Penghargaan ini diberikan atas kontribusi wajib pajak yang hadir dalam penerimaan pajak kepatuhan sebagai wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus," ujar Irawan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN