KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Wanti-Wanti Seluruh Pejabat Agar Tidak Ganggu Investor

Muhamad Wildan | Rabu, 30 November 2022 | 11:13 WIB
Jokowi Wanti-Wanti Seluruh Pejabat Agar Tidak Ganggu Investor

Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor. (foto: BPMI)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk tidak mempersulit proses penanaman modal oleh para investor.

Jokowi menekankan bila masih ada pihak yang mempersulit investor maka seluruh kebijakan kemudahan berusaha dan insentif yang ditawarkan tidak akan mampu menarik penanaman modal ke dalam negeri.

"Ada kebijakan tambahan, ada insentif tambahan, kita pelajari, tax holiday diberikan perlakuan-perlakuan yang lebih baik, kita pelajari semua. Namun, kalau nanti di pelaksanaan masih ada yang ganggu-ganggu, ya buyar semua policy yang telah kita desain," ujar Jokowi, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Jokowi mengatakan pemerintah perlu mendapatkan kepercayaan dari para investor untuk meningkatkan aliran penanaman modal di dalam negeri.

Bila investor mendapatkan perlakuan yang salah atau tidak sesuai ketentuan, investor akan menanamkan modal ke negara lain dan bukan di Indonesia.

"Saya tidak mau dengar ada yang mempersulit, baik di pusat maupun di daerah. Semuanya jangan sampai ada yang mengganggu ini karena kepercayaan itu sudah kita peroleh. Sekarang bagaimana implementasinya dari policy yang telah kita ambil," ujar Jokowi.

Baca Juga:
Tawarkan Investasi Sukuk Ritel, Kemenkeu: Tarif Pajaknya Lebih Rendah

Untuk diketahui, realisasi investasi hingga kuartal III/2022 tercatat mencapai Rp892,4 triliun atau 74,4% dari target investasi senilai Rp1.200 triliun.

Pada tahun depan, investasi ditargetkan mampu mencapai Rp1.400 triliun meski perekonomian dunia diproyeksikan akan dilanda oleh resesi global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak