KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi: Insentif Pajak Hanya Perusahaan yang Tidak Melakukan PHK

Dian Kurniati | Jumat, 01 Mei 2020 | 08:00 WIB
Jokowi: Insentif Pajak Hanya Perusahaan yang Tidak Melakukan PHK

Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan perusahaan yang menerima stimulus fiskal harus yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Saya ingatkan agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan pada perusahaan yang memiliki komitmen tidak melakukan PHK. Ini penting,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Menurut Jokowi, pemberian berbagai stimulus bertujuan untuk mencegah meluasnya PHK di tengah pandemi. Untuk itu, ia meminta jajarannya terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memperhatikan hal tersebut.

Baca Juga:
PP Baru Perwilayahan Industri, Ada Ketentuan Soal Insentif Pajak

Pandemi virus Corona saat ini telah menimbulkan dampak yang luas pada perekonomian di Indonesia, termasuk ketenagakerjaan. Dalam catatan Presiden, sekitar 1 juta lebih pekerja informal yang telah dirumahkan akibat pandemi.

Selain itu, ia juga mencatat sebanyak 375.000 pekerja formal yang terkena PHK, dan 315.000 pekerja informal yang juga terdampak.

Pemerintah pun telah merilis berbagai insentif pajak untuk dunia usaha, meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi PPN.

Baca Juga:
Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

Pemberian insentif juga diperluas cakupannya. Dari hanya untuk industri manufaktur dan 19 sektor industri manufaktur tertentu, kini ditambah 18 sektor usaha lainnya. Perluasan insentif itu juga penambahan anggaran hingga Rp35,5 triliun.

Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang-barang yang digunakan untuk penanganan pandemi virus Corona.

“Ini pastikan program stimulus ekonomi yang sudah kita putuskan ini betul-betul segera diimplementasikan, sehingga dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha,” ujar Jokowi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak