KOTA PEKANBARU

Jangan Lewatkan! Pemkot Berikan Diskon PBB Hingga 100 Persen

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Maret 2024 | 13:00 WIB
Jangan Lewatkan! Pemkot Berikan Diskon PBB Hingga 100 Persen

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru memberikan fasilitas pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 33% hingga 100% pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan stimulus diberikan guna mendorong masyarakat lebih taat dalam membayar PBB.

"Semua PBB di Pekanbaru diberi stimulus oleh wali kota Pekanbaru. Stimulus yang diberikan bervariasi dan bahkan sampai gratis," kata Alek, dikutip Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Secara lebih terperinci, objek PBB dengan ketetapan maksimal Rp100.000 mendapatkan keringanan pokok sebesar 100%. Dengan demikian, objek tersebut sepenuhnya terbebas dari beban PBB.

Selanjutnya, objek dengan ketetapan PBB senilai lebih dari Rp100.000 hingga Rp500.000 diberikan pengurangan pokok sebesar 85%. Objek dengan ketetapan senilai di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta mendapatkan pengurangan sebesar 70%.

Kemudian, objek dengan ketetapan di atas Rp2 juta sampai dengan Rp5 juta diberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 33%. Terakhir, objek dengan ketetapan di atas Rp5 juta diberikan pengurangan sebesar 33%.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Selain memberikan fasilitas pengurangan pokok atas semua objek PBB, Pemkot Pekanbaru juga akan memberikan hadiah umrah kepada wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu.

"Jika tahun lalu kita berikan hadiah umrah untuk satu orang, kini tahun 2024 kita sediakan anggaran untuk 4 orang," ujar Alek seperti dilansir riaupos.co. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak