KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

Dian Kurniati | Senin, 16 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Jaga Kelestarian Lingkungan, Wamenkeu: Peran APBN Terus Diperkuat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah akan terus memberikan perhatian yang besar dalam mengatasi isu-isu perubahan iklim.

Suahasil mengatakan dukungan pemerintah akan dilakukan dari aspek penerimaan negara, belanja, hingga pembiayaan. Menurutnya, kesadaran untuk mengoptimalkan peran APBN dalam merawat bumi juga makin menguat dalam beberapa tahun terakhir.

"Kita seharusnya berpikir kalau misalkan kita mengumpulkan uang negara dari pajak, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, berapa yang kita pakai untuk merawat bumi?" katanya dalam acara Kemenkeu Peduli Bumi, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Suahasil menuturkan pemerintah telah sejak lama menggunakan instrumen APBN untuk menjaga kelestarian lingkungan. Hal itu misalnya tercermin dari pungutan negara atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas kegiatan yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan.

Kemudian, pemerintah juga mulai memperkenalkan pajak karbon melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak karbon diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang mendorong sektor swasta memperhatikan emisi yang diproduksi ketika menjalankan usahanya.

Melalui pajak karbon pula, Indonesia akan menjalankan kegiatan ekonominya, tetapi dengan tetap melakukan langkah-langkah nyata untuk mengurangi potensi krisis perubahan iklim.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Dari sisi belanja, lanjut Suahasil, pemerintah membuat kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) pada pemerintah pusat dan daerah sejak 2016.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting karena program pelestarian lingkungan tidak hanya ada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi juga kementerian/lembaga lainnya.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah berinovasi menerbitkan surat utang yang diarahkan untuk program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim seperti Global Green Sukuk.

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Hal ini juga diharapkan mampu menarik partisipasi sektor swasta untuk mendukung pemerintah merealisasikan program pelestarian lingkungan.

"Kenapa kita harus mengurusi karbon? Karena Indonesia dan seluruh dunia telah berjanji untuk dapat mengurangi karbon dioksida dalam Nationally Determined Contribution," ujar Suahasil.

Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, Indonesia juga menargetkan net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak