ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan pengajuan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk seorang istri dengan kondisi suaminya yang belum memiliki NPWP.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, permohonan pendaftaran NPWP memilih terpisah (MT) oleh istri tidak bisa dilakukan apabila suaminya belum memiliki NPWP.

“Pendaftaran NPWP Istri yang memilih terpisah dengan NPWP Suami tidak bisa [dilakukan] jika suami tidak memiliki NPWP. Silakan suaminya untuk mendaftarkan NPWP terlebih dahulu,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Tak Masuk Penghitungan PPh Pasal 23

Selain itu, Kring Pajak mengimbau untuk memastikan status NPWP suami tersebut aktif bukan non-efektif (NE). Adapun wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Seperti diketahui, seorang istri bisa menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. Alhasil, istri akan memiliki NPWP terpisah dari suaminya dan perlu menjalankan kewajiban pajaknya sendiri.

Dalam mengajukan pemisahan NPWP, istri perlu melengkapi sejumlah dokumen. Salah satunya ialah melampirkan salinan surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon wajib pajak menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN Akan Disiapkan untuk Tampung Makan Siang Gratis

Surat pernyataan bisa diperoleh wajib pajak di KPP terdaftar atau diunduh di laman www.pajak.go.id. Proses pemisahan NPWP sendiri dilakukan melalui ereg.pajak.go.id. Registrasi NPWP istri ini dilakukan secara online sehingga seluruh dokumen juga perlu diunggah secara online.

Selain surat pernyataan, beberapa dokumen yang perlu dilengkapi adalah salinan NPWP suami dan salinan buku nikah.

Setelah pendaftaran NPWP berhasil, istri perlu ingat tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret tahun berikutnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Juni 2024 | 19:00 WIB PERATURAN PAJAK

Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Tak Masuk Penghitungan PPh Pasal 23

Minggu, 02 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

Minggu, 02 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ormas Bisa Punya Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Bilang Begini

Minggu, 02 Juni 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

Minggu, 02 Juni 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak Supertax Deduction Vokasi di Ibu Kota Nusantara

Minggu, 02 Juni 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Pengusaha Rokok Tidak PKP, Pengadilan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 Tahun