KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Petugas pajak memberikan layanan konsultasi kepada direktur CV Santana Makmur Sejahtera terkait dengan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 29 Februari 2024.

Direktur CV Santana Makmur Sejahtera Doni Andro Siguman mengatakan perusahaan membutuhkan NPWP sehingga perusahaannya dapat menjadi salah satu mitra atau rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung.

“Kami sedang proses pengajuan sebagai rekanan Pemkab Tana Tidung. Sebelumnya sudah koordinasi perihal perizinan dan diperintahkan untuk membuat NPWP,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sementara itu, petugas pelayanan Pos Pajak Tana Tidung Fikri Harris menuturkan pengajuan NPWP badan sebenarnya dapat dilakukan secara online. Permohonan pembuatan NPWP dapat diajukan melalui situs web www.ereg.pajak.go.id.

Terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, akta pendirian atau dokumen pendirian. Kedua, dokumen identitas pengurus seperti NPWP, KTP untuk WNI atau KITAS dan paspor untuk WNA.

Setelah proses pendaftaran NPWP rampung, petugas pajak memberikan edukasi mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh CV Santana Makmur Sejahtera setelah memiliki NPWP. Salah satunya, melaporkan SPT Tahunan secara rutin.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

“Karena NPWP-nya sudah aktif, CV Bapak punya kewajiban pelaporan pajak maksimal 30 April setiap tahunnya,” tutur Fikri.

Jika menghadapi kendala terkait dengan perpajakan, lanjutnya, wajib pajak dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk melakukan konsultasi atau menghubungi layanan WhatsApp konsultasi KPP Pratama Tanjung Redeb, yaitu 0811-2424-727. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak