KP2KP PELABUHAN RATU

Ingin Ikut Lelang Pengadaan, Direktur Ajukan Status PKP dan Urus KSWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Ingin Ikut Lelang Pengadaan, Direktur Ajukan Status PKP dan Urus KSWP

Ilustrasi.

PELABUHAN RATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan konsultasi kepada seorang direktur yang menjalankan aktivitas angkutan udara khusus pemotretan, survei, dan pemetaan pada 25 Juli 2023.

KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan direktur tersebut mengajukan status pengusaha kena pajak (PKP) dan memerlukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk dapat mengikuti lelang pengadaan dari Badan Informasi Geospasial.

“Untuk memperoleh KSWP, wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan 2 tahun terakhir dan identitas pada NPWP harus dipastikan sesuai dengan keadaan sebenarnya,“ katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Untuk pengukuhan PKP, lanjut Ahmad, wajib pajak harus sudah melaporkan SPT Tahunan, melunasi tunggakan pajak, serta mengisi formulir dengan melampirkan KTP seluruh pengurus, salinan NPWP seluruh pengurus, dan akta pendirian perusahaan.

Ahmad kemudian membantu wajib pajak melakukan registrasi pada DJP Online dan melaporkan SPT melalui e-form. Setelah itu, wajib pajak mengambil tangkapan layar pada menu KSWP DJP Online, dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pengukuhan PKP.

Tambahan informasi, direktur perusahaan bernama Zian itu ingin mengikuti lelang paket pekerjaan pengadaan jasa teknis pemetaan batas wilayah administrasi desa di Jawa Barat.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Sementara itu, KSWP adalah kegiatan pemeriksaan status pemenuhan kewajiban pajak yang dilaksanakan instansi pemerintah. Kegiatan ini dilakukan sebelum instansi pemerintah memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai