ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan penggunaan aplikasi e-bupot 21/26 tidak memerlukan installer.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan e-bupot 21/26 berbeda dengan e-SPT 21/26 yang dulu digunakan oleh wajib pajak. Seperti diketahui, mulai masa pajak Januari 2024, seiring dengan berlakunya PER-2/PJ/2024, e-bupot 21/26 menggantikan e-SPT 21/26.

“Aplikasi e-bupot 21/26 ini sifatnya web based. Artinya, tidak lagi berbasis desktop yang membutuhkan installer,” ujarnya dalam Podcast Cermati Episode 20, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Angga mengatakan karena sifatnya web based, aplikasi e-bupot dapat digunakan sepanjang wajib pajak terhubung dengan internet dan memiliki akun DJP Online. Wajib pajak tidak perlu lagi mengunduh fail installer aplikasi.

“Jadi, kini Kawan Pajak tinggal akses saja www.pajak.go.id. Kemudian, nanti di pojok kanan atas itu ada tombol Login. Nanti tinggal klik tombol Login-nya. Kemudian, masukkan akun DJP Online. Bisa juga langsung ketik di browser-nya djponline.pajak.go.id,” jelas Angga.

Untuk dapat mengakses e-bupot 21/26, pengguna harus melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu. Aktivasi dapat dilakukan melalui menu Profil pada bagian Aktivasi Fitur. Setelah berhasil melakukan aktivasi, aplikasi e-bupot 21/26 akan berada di menu Lapor pada submenu Pra-Pelaporan.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Adapun aplikasi e-Bupot 21/26 memiliki 4 menu utama, yaitu Dashboard, Bukti Potong, SPT Masa, dan Pengaturan. Dashboard menampilkan data SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah di-submit (dikirim) secara elektronik ke Sistem DJP. Menu ini juga menyajikan data bupot.

Selanjutnya, menu Bukti Potong terdiri atas 4 form, yaitu Daftar Bupot Pasal 21, Daftar Bupot Pasal 26, Impor Bupot, dan Download Bupot. Pada form Daftar Bupot Pasal 21 terdapat fitur Rekam yang digunakan untuk melakukan perekaman data baru Bupot PPh 21 beserta perubahannya.

Namun, sebelum mengakses fitur Rekam pengguna diwajibkan memasukkan data penandatangan terlebih dahulu. Data penandatangan itu dapat ditambahkan melalui menu Pengaturan. Simak bahasan mengenai e-bupot 21/26 di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI